Ketua KPK : Belum Ada Bukti Keterlibatan Ganjar dalam Kasus Korupsi e-KTP

POTRET BERITA — Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, jika pihaknya sampai kini belum menemukan bukti keterlibatan dari Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

“Sampai hari ini kita belum menemukan ada bukti atau tidak. Enggak boleh kita menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (28/4).

Firli mengungkapkan, KPK bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku, bukan karena adanya desakan dari pihak-pihak tertentu.

Dijelaskan pula oleh Firli, seseorang bisa menjadi tersangka jika ditemukan minimal dua alat bukti terkait tindak pidana.

“Kalau seandainya kita menyebut seseorang tanpa ada bukti itu keliru. Ini lah namanya kepastian hukum, kepastian keadilan. KPK jangan merupakan bagian daripada isu yang dibuat oleh orang atau sumber yang tidak jelas,” jelasnya.

“Sampai hari ini tidak ada bukti yang mengatakan bahwa yang disebut tadi [Ganjar] melakukan suatu peristiwa pidana. Kalau ada kita bawa, tapi kan sampai hari ini tidak ada,” imbuh Firli.

Dugaan korupsi pengadaan e-KTP

Seperti yang diketahui, Ganjar yang merupakan mantan anggota DPR ini berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Ganjar sendiri sempat diperiksa penyidik KPK untuk tersangka Markus Nari pada Jumat, 10 Mei 2019. Ketika itu, ia didalami terkait peran DPR di proyek e-KTP.

KPK sebelumnya telah resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Mereka adalah Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi.

Para tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 3 Februari hingga  22 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Kasus yang terjadi ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

Sebelumnya, KPK juga menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Mereka adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, serta dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.

Kemudian ada Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Mayoritas dari mereka sudah  menjalani hukuman sebagaimana putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, Irman dan Sugiharto bahkan mendapat pengurangan hukuman oleh Mahkamah Agung.