Pengadilan Jatuhkan Vonis 3,5 Tahun bagi Pembunuh Gajah di Aceh

POTRET BERITA — Terdakwa pembunuhan gajah di Aceh Timur, Jainal mendapatkan vonis 3,5 tahun penjara serta harus membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Jainal dinilai terbukti telah memenggal kepala gajah dan juga memperjualbelikan gadingnya.

Vonis kepada jainal tersebut dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Aceh Timur, pada Rabu (15/12). Di mana sidang tersebut dipimpin Apri Yanti sebagai hakim ketua, dan Ike Ari Kesuma dan Zaki Anwar sebagai hakim anggota.

Dikutip dari SIPP PN Aceh Timur, Kamis (16/12), putusan hakim tersebut berbunyi, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,”.

Undang-undang yang menjerat Jainal adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tidak hanya Jainal, hakim juga memvonis pengepul dari gading gajah, yaitu Edy Murdani dalam berkas terpisah. Edy sendiri juga divonis 3,5 tahun kurungan penjara.

Sementara itu untuk tiga pembeli gading gajah yakni Soni, Jeffri, dan Rinaldy Antoninus, masing-masing menerima hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Awal Terungkap

Diketahui, jika kasus jual beli gading gajah ini terungkap ketika Jainal kedapatan memenggal kepala gajah di perkebunan sawit PT Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Kabupaten Aceh Timur, pada Juli 2021 yang lalu.

Setidaknya, Jainal sudah lima kali melakukan perburuan gajah. Dia menggunakan buah-buahan yang ditaburi serbuk racun untuk membunuh gajah. Dia juga sudah dua kali berhasil membunuh gajah dan mengambil gadingnya.

Kemudian, Jainal menghubungi Edy yang merupakan pengepul untuk menjual gading gajah. Gading gajah tersebut bisa dijual dengan harga sekitar Rp10 juta.

Nantinya, Edy akan menjual gading yang dibelinya tersebut ke warga Bogor yang bernama Soni seharga Rp24 juta.

Soni pun mengaku, jika dia sering menjual dan membeli organ tubuh hewan yang dilindungi dengan Edy.

Sudah ada enam kali transaksi dilakukan mereka, antara lain empat kali pembelian gading gajah, satu tulang harimau, dan satu kulit harimau.

Dari Soni, dia kemudian menjual lagi gading tersebut ke Jeffri yang merupakan warga Depok, Jawa Barat senilai Rp 26 juta. Kemudian, Jeffri akan menjual gading gajah tersebut ke pengrajin di Bekasi berinisial Rinaldy senilai Rp30 juta.