Peras Polisi Menteng Rp2,5 Miliar, Ketua LSM jadi Tersangka

POTRET BERITA — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat. Kepas Panagean Pangaribuan, selaku ketua LSM tersebut ditangkap atas dugaan pemerasan kepada anggota polisi sebesar Rp 2,5 miliar.

Kini, dia ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

“Benar, kita baru saja tangkap Ketua DPP LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan, terkait tindak pidana pemerasan. Ditangkap karena mencoba memeras anggota Polri hingga Rp 2,5 miliar,” terang Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi ketika dihubungi, Senin (22/11).

Hengki juga mengungkap, nantinya tersangka akan dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara. Tidak hanya itu, ia juga berkata, bahwa pihaknya juga berencana menjerat pelaku dengan UU ITE.

“Kami konstruksi kan nantinya, baik UU ITE maupun UU 356 ayat 9 terkait pemerasan dengan ancaman lebih dari 5 tahun,” terangnya.

“Kami akan lapis juga dengan pencucian uang sehingga memberikan efek jera baik spesialis tindak pidana maupun buat LSM-LSM lain,” tambahnya.

GoRiau - Ketua LSM Super Nekat, Berani Peras Polisi Rp2,5 Miliar, Begini  Akibatnya

Dikatakan Hengki, Kepas ditangkap setelah dia mencoba melakukan pemerasan kepada salah satu anggota Polsek Menteng. Ia juga menjelaskan dalam aksinya tersebut, pelaku sering menakuti anggota polisi dengan mencatut nama petinggi Polri hingga pejabat negara.

Tidak sampai disitu, dirinya juga menilai, tindak pemerasan tersebut bukan yang pertama kali dilakukan oleh pelaku. Diakui Hengki, jika sebenarnya pihaknya sudah berulang kali mendapatkan laporan terkait pemerasan tersebut. Bahkan, pelaku juga kerap melakukan tindak pemerasan terhadap institusi pemerintahan yang lain.

“Modus mereka datang ke kantor-kantor memberikan pernyataan-pernyataan mendiskreditkan instansi maupun pimpinan lembaga. Ini sebenarnya modus dari pelaku untuk melakukan pemerasan terhadap instansi-instansi dimaksud,” ujarnta.

Hengki menginformasikan, bahwa sampai saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan guna mendalami keterangan dan motif dari pelaku.