- Usai Selesaikan Lawatan ke Rusia dan Prancis, Prabowo Tiba di Indonesia
- Vatikan dan Vietnam Perkuat Hubungan Dengan Kunjungan Paus
- Korsel Peringatkan Warganya soal Kriminalitas di Bali
- Kasus Tewasnya WNI di Australia, Polisi Tangkap Pria 67 Tahun
- Sugianto, PMI Penyelamat Lansia Dapat Apresiasi dari Pemerintah Korsel
Gegara Celana, Driver Ojol Ini Viral dan Harus Berurusan dengan Polisi
Potret Berita — Seorang driver ojol harus berurusan dengan pihak berwajib setelah ia mengenakan celana yang mirip dengan polisi lalu lintas Malaysia dan dibuat viral di media sosial.
Menyadur dari laman World Of Buzz, pada Jumat (12/3/2021) kisah tersebut berawal ketika seorang warganet melihat driver ojol yang mengenakan celana mirip dengan polisi lalu lintas di Malaysia.
Driver ojol tersebut tampak mengenakan celana panjang dengan garis putih lurus di bagian samping, jaket hitam dan membawa kotak.
Warganet tersebut kemudian mengambil foto dan membagikannya di media sosial Facebook miliknya.
“Apakah Anda bekerja paruh waktu?” tulisnya.
Postingan tersebut menjadi viral di media sosial hingga driver ojol tersebut mengetahui tentang hal itu dan akibatnya harus berurusan dengan polisi.
![Driver ojol yang dikira polisi sedang bekerja paruh waktu.[Facebook]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/12/94712-driver-ojol-yang-dikira-polisi-sedang-bekerja-paruh-waktu.jpg)
Pria tersebut harus pergi ke Kantor Polisi Kluang untuk memverifikasi bahwa dia bukan petugas polisi tetapi hanya seorang driver ojol.
Kantor Polisi Kluang juga merilis pernyataan tentang masalah tersebut, membenarkan bahwa pria itu bukan petugas polisi yang bekerja paruh waktu sebagai ojol.
Polisi juga berpesan kepada masyarakat agar tidak membuat viral hal-hal yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Hal-hal seperti itu dapat menimbulkan gangguan dan keresahan di masyarakat,” jelas Polisi Kluang di halaman Facebooknya.
Petugas juga mengingatkan bahwa tindakan akan diambil terhadap individu yang menyebarkan informasi yang tidak diverifikasi.
Bagi mereka yang terbukti menyebarkan berita atau kabar hoax dapat dijatuhi denda hingga 50.000 ringgit (Rp 174,5 juta), penjara hingga satu tahun, atau keduanya.
