- Usai Selesaikan Lawatan ke Rusia dan Prancis, Prabowo Tiba di Indonesia
- Vatikan dan Vietnam Perkuat Hubungan Dengan Kunjungan Paus
- Korsel Peringatkan Warganya soal Kriminalitas di Bali
- Kasus Tewasnya WNI di Australia, Polisi Tangkap Pria 67 Tahun
- Sugianto, PMI Penyelamat Lansia Dapat Apresiasi dari Pemerintah Korsel
Ternyata Ini Latar Belakang Mengejutkan Pelapor Kaesang
Potret Berita – Terakhir kali, Hidayat melaporkan Kaesang dengan tuduhan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Ia memperkarakan perkataan ‘Dasar Ndeso’ dalam video blog yang diunggah Kaesang di akun Youtube.
Muhammad Hidayat, pelapor putra Presiden Joko Widodo ternyata diketahui sudah puluhan kali membuat laporan ke pihak kepolisian. Jenis laporannya bermacam-macam tapi kebanyakan pengusutannya dihentikan oleh polisi karena tidak memenuhi unsur pidana.
“Itu memang sering buat laporan di Polres. Dari anuari hingga Juni saja hampir sudah ada 60 laporan yang dibuat. Jadi memang sepertinya dia sering melihat sesuatu yang tidak pas, kemudian langsung membuat laporan dan setelah diusut, kebanyakan dihentikan.” ujar Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri pada hari Kamis, 06/07/17.
Yang terbaru, Hidayat melaporkan Kaesang atas sangkaan yang menyebarkan ujaran kebencian. Video blog Kaesang di Youtube menjadi dasar Hidayat yang mengadukan Kaesang yang dikenal aktif di sosial media.
“Nanti si pelapor akan diundang untuk diambil keterangan yang diinterogasi apa yang dimaksud dengan laporannya. Jadi masih dalam penelitian untuk laporan yang disampaikan oleh Saudara Muhammad Hidayat,” ungkap Rikwanto.
Selain memeriksa Hidayat sebagai pelapor, polisi juga akan mendalami video yang dilaporkan oleh Muhammad Hidayat.
“Jadi saya harus berkoordinasi lagi dengan pihak lain apakah materi yang disampaikkan oleh Kaesang termasuk dalam konten ujaran kebencian. Tentunya masih diproses, kita masih koordinasi dengan Cyber Polda Metro,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hero Henrianto Bachtiar.
Terakhir kali, Hidayat melaporkan Kaesang dengan tuduhan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Ia memperkarakan perkataan ‘Dasar Ndeso’ dalam video blog yang diunggah Kaesang di akun Youtube.
Yang paling mengejutkan adalah, Pelapor Kaesang memiliki status sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan. Hidayat juga mengedit video Kapolda ketika memimpin aksi 411 di depan Istana Merdeka 4 November 2011 lalu.
Dalam video tersebut, Hidayat bahkan menambahkan kata-kata ‘Kapolda provokator’. Kapolda sendiri telah menjelaskan mengenai ucapannya itu bukanlah memprovokasi namun mempertanyakan kepada masa FPI yang berjanji untuk melakukan pengawalan aksi yang damai saat itu karena pada akhirnya aksi tersebut berakhir ricuh.
Hidayat ditangkap 15 November 2016 dan dalam jumpa pers, Kombes Pol Awi Setyono mengungkapkan bahwa Hidayat adalah salah satu oknum dari sebuah lembaga swadaya masyarakat.
