- Usai Selesaikan Lawatan ke Rusia dan Prancis, Prabowo Tiba di Indonesia
- Vatikan dan Vietnam Perkuat Hubungan Dengan Kunjungan Paus
- Korsel Peringatkan Warganya soal Kriminalitas di Bali
- Kasus Tewasnya WNI di Australia, Polisi Tangkap Pria 67 Tahun
- Sugianto, PMI Penyelamat Lansia Dapat Apresiasi dari Pemerintah Korsel
Diinterupsi Jaksa dalam Persidangan, Munarman Geram
POTRET BERITA — Munarman, mantan Sekretaris FPI, mengatakan jika dirinya terancam hukuman mati karena laporan yang dilakukan oleh seseorang berinisial IM terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Sebab, kata Munarman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan dakwaan kepadanya dengan Pasal 14 Undang-Undang Tentang Terorisme.
Munarman melontarkan pernyataannya ini ketika ia berdebat dengan saksi Pelapor, IM, mengenai logika berpikir yang ia nilai sesat dalam sidang kasus dugaan terorisme yang kini sedang menjeratnya.
Jaksa diketahu sempat menginterupsi di tengah perdebatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) itu. Akan tetapi, Munarman tidak menerima interupsi Jaksa.
“Izin interupsi yang mulia interupsi,” ujar Jaksa di ruang sidang PN Jaktim, Senin (17/1).
“Saya tidak terima interupsi. Tadi saya biarkan sepenuhnya, Jaksa Penuntut Umum. Ini hak saya, saya ini terancam hukuman mati, di awal sidang menyebutkan hukuman mati pasal 14 (UU Terorisme),” jawab Munarman geram.
Bukan hanya itu, Munarman juga mengungkapkan, gara-gara laporan yang dilakukan IM, ia dan 25 orang lainnya kehilangan lapangan pekerjaan.
IM dituding melakukan kebohongan
Dalam persidangan tersebut, Munarman menuding jika IM telah menyampaikan kebohongan. Bukan hanya kehilangan pekerjaan, Munarman juga mengatakan bahwa dia sudah mendekam di penjara selama 9 bulan.
“Saya ini kehilangan mata pencaharian. Ada 25 orang lebih yang kehilangan mata pencaharian juga, karena saya masuk penjara,” jelas Munarman.
“Saya ini sudah 9 bulan masuk penjara gara-gara laporan dia…terima kasih Majelis, mohon maaf saya emosi,” imbuh Munarman.

Diketahui Munarman didakwa menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan juga membantu tindakan terorisme.
Karena perbuatannya tersebut, Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Tidak sampai dsitu, Jaksa juga memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.
