Ditahan KPK, Rahmat Effendi Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap

POTRET BERITA — Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, kini resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rahmat Effendi, ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

“Tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Bukan hanya Rahmat Effendi, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi sebagai tersangka penerima suap.

Kemudian, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min alias Anen, pihak PT Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Untuk Rahmat Effendi dan Wahyudin, mereka ditahan di rumah tahanan negara (rutan) KPK, Gedung Merah Putih.

Lalu untuk Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, Suryadi, dan Makhfud Saifudin, mereka ditahan di Rutan Pomdan Jaya Guntur.

Kemudian, M Bunyamin, Mulyadi alias Bayong, serta Jumhana Lutfi, ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Rahmat Effendi sendiri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK setelah dia baru saja menerima uang suap miliaran rupiah.

Di mana uang tersebut baru saja dia terima dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin.

Awal Kronologi OTT Wali Kota Bekasi

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, bahwa OTT ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menginformasikan tentang adanya penyerahan uang kepada penyelenggara negara.

Tidak lama kemudian, tim KPK pun bergerak menuju sebuah lokasi di wilayah Kota Bekasi.

“Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan MB selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi,” terang Firli dalam konferensi persnya.

Tim pengintaian pun lalu, mengetahui jika M Bunyamin telah masuk ke rumah dinas Wali kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang. Uang tersebut diduga sudah diserahkan kepada Rahmat Effendi.

“Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB, KPK bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas Wali Kota,” kata dia.

KPK pun kemudian mengamankan beberapa pihak diantaranya Rahmat Effendi, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, staf sekaligus ajudan Rahmat Effendi, Bagus Kuncorojati dan beberapa ASN Pemkot Bekasi.

Rahmat pun diamankan tim KPK bersama 13 orang yang lain dalam OTT di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (5/1/2022) siang.